Dituding Banyak Kabulkan PK Koruptor, MA: Hanya 8%
Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:07 WIB
Ali menjelaskan, seharusnya PK sebagai upaya hukum luar biasa, namun beberapa kali kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa PK ini tanpa melewati upaya hukum biasa.
Baca Juga: Kisah Pembangkangan Muawiyah kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib
"Kami mencatat, kalau kemudian beberapa tahun yang lalu itu, di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.
(Baca: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA)
Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan kedalam penjara.
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Pembangkangan Muawiyah kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib
"Kami mencatat, kalau kemudian beberapa tahun yang lalu itu, di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.
(Baca: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA)
Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan kedalam penjara.
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.
(muh)
tulis komentar anda