Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:57 WIB
loading...
Disparitas putusan menjadi salah satu alasan MA banyak mengabulkan pengajuan PK terpidana korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belakangan disorot karena kerap memotong vonis koruptor melalui putusan peninjauan kembali (PK). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan di balik sikap MA tersebut. "Yang pertama alasan disparitas pemidanaan,ยด ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik
Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.
Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar
Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali menemukan adanya disparitas. Misalnya hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.
Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik
Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.
Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar
Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali menemukan adanya disparitas. Misalnya hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.
Lihat Juga :