Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:57 WIB
loading...
Banyak Kabulkan PK Terpidana...
Disparitas putusan menjadi salah satu alasan MA banyak mengabulkan pengajuan PK terpidana korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belakangan disorot karena kerap memotong vonis koruptor melalui putusan peninjauan kembali (PK). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan di balik sikap MA tersebut. "Yang pertama alasan disparitas pemidanaan,ยด ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik

Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.

Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali menemukan adanya disparitas. Misalnya hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Didier Deschamps Absen...
Didier Deschamps Absen Dampingi Prancis di Piala Dunia 2026 usai Ibunda Meninggal Dunia
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved