Dituding Banyak Kabulkan PK Koruptor, MA: Hanya 8%

Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:07 WIB
Sekretaris MA Andi Samsan Nganro menyatakan hanya 8% pengajuan PK terpidana korupsi yang dikabulkan MA. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tidak semua peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dikabulkan MA. Bahkan, jumlah yang dikabulkan relatif lebih sedikit ketimbang yang diajukan.

Baca juga : 20.154 Tenaga Kesehatan Tak Bisa Divaksin, Sebagian Pernah Positif Covid-19



Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengabulkan kurang lebih hampir 8 persen PK yang diajukan para terpidana korupsi.

"Menurut data yang ada itu bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92% yang ditolak," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

(Baca: 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!