5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
Nurdiana, terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kemenkes yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bekasi pada Kamis (22/2/2021). Foto/Kejati DKI Jakarta
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Nurdiana, terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang buron sejak 2015.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Tim Tabur yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.



Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun

Saat kasusnya terungkap, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes. Pada 2015 namanya masuk daftar buronan kejaksaan.

(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat

Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More