5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Nurdiana, terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang buron sejak 2015.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Tim Tabur yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Saat kasusnya terungkap, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes. Pada 2015 namanya masuk daftar buronan kejaksaan.
(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat
Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Tim Tabur yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Saat kasusnya terungkap, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes. Pada 2015 namanya masuk daftar buronan kejaksaan.
(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat
Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
tulis komentar anda