5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
Saat kasusnya terungkap, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes. Pada 2015 namanya masuk daftar buronan kejaksaan.

(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca juga : Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat

Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!