Terpilih Kapolri, Bara JP: Komjen Listyo Sigit Punya Banyak PR Benahi Polri
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:18 WIB
Berikut 10 program Listyo Sigit tersebut:
1. Perluasan ETLE dan larangan tilang polisi. Penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, termasuk di antaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya ETLE, polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
2. Menghidupkan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
3. Hapus stigma kriminalisasi ulama dan akan mengedepankan komunikasi. Meski demikian, polisi akan melakukan penegakan hukum jika memang terjadi tindak pidana.
4. Virtual Police dan menggaet influencer yang bertugas sebagai edukasi.
5. Penyelesaian kasus hate speech terkait kasus ujaran kebencian akan tetap mengedepankan pendekatan lunak. Jika dalam taraf yang biasa dan pelaku bersedia minta maaf, maka kasus selesai. Tidak akan memberikan toleransi bagi ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
6. Gandeng KPK untuk kasus korupsi.
7. Kesetaraan layanan kesehatan bagi anggota polisi.
8. Libatkan mantan napiter untuk cegah radikalisme.
9. Membuka ruang bagi kelompok disabilitas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
1. Perluasan ETLE dan larangan tilang polisi. Penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, termasuk di antaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya ETLE, polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
2. Menghidupkan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
3. Hapus stigma kriminalisasi ulama dan akan mengedepankan komunikasi. Meski demikian, polisi akan melakukan penegakan hukum jika memang terjadi tindak pidana.
4. Virtual Police dan menggaet influencer yang bertugas sebagai edukasi.
5. Penyelesaian kasus hate speech terkait kasus ujaran kebencian akan tetap mengedepankan pendekatan lunak. Jika dalam taraf yang biasa dan pelaku bersedia minta maaf, maka kasus selesai. Tidak akan memberikan toleransi bagi ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
6. Gandeng KPK untuk kasus korupsi.
7. Kesetaraan layanan kesehatan bagi anggota polisi.
8. Libatkan mantan napiter untuk cegah radikalisme.
9. Membuka ruang bagi kelompok disabilitas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
tulis komentar anda