Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:02 WIB
KPK memanggil Dirjen Linjamsos Kemensos untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap bansos Covid-19. Foto/facebook ditjen linjamsos
JAKARTA - Setelah menggeledah rumahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Pepen Nazaruddin.

KPK juga memanggil Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo. Keduanya terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.



Baca juga : Biden Dilantik Jadi Presiden AS, Kerusuhan Landa Portland dan Seattle

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower)

Rabu (13/1) pekan lalu Pepen juga telah dipanggil KPK. Pepen dicecar pertanyaan mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di Jabodetabek. Selain memeriksa Pepen, tim penyidik juga menggeledah kediaman Pepen di bilangan Bekasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!