Komisi III DPR Dorong Kinerja MK Lebih Maksimal di 2021

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:57 WIB
loading...
Komisi III DPR Dorong Kinerja MK Lebih Maksimal di 2021
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai capaian kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol, sehingga harus lebih maksimal pada 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai capaian kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol, sehingga harus lebih maksimal pada 2021.

Trimedya Panjaitan menyatakan, capaian 89 perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diputus oleh MK pada 2020 dan juga teregister pada 2020 merupakan hal yang lumrah. Artinya, kata dia, capaian tersebut bukan merupakan sesuatu yang menonjol.

"Menurut saya itu (capaian penanganan perkara oleh MK) biasa-biasa aja. Nggak ada yang menonjol. Capaiannya nggak signifikan," ujar Trimedya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021) malam.



Dia menjelaskan, ada dua alasan mengapa menyebutkan capaian MK biasa saja dan tidak menonjol. Pertama, penanganan berupa persidangan satu perkara PUU cenderung memakan waktu lama hingga diputus. Bahkan, kata dia, ada perkara yang terregister pada 2020 semester pertama tapi hingga awal 2021 belum diputus.

Kedua, tidak ada banyak perkara besar yang masuk pada 2020 dan diputus MK. Sebagai contoh, kata dia, uji materiil dan/atau uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.

"Mungkin karena pandemi COVID-19 ini jadi MK belum bisa memutus perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat," katanya.



Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membeberkan, untuk peningkatan kinerja dan capaian MK pada 2021 maka tergantung juga pada keberlanjutan pandemi COVID-19. Pasalnya, kata dia, meski MK melakukan terobosan menggunakan teknologi informasi komunikasi modern dalam penanganan perkara termasuk persidangan virtual, tapi tetap ada banyak kendala.

"Perkara-perkara lama juga harus diselesaikan. Perkara besar pengujian undang-undang harus diselesaikan," tuturnya.

Trimedya melanjutkan, sehubungan dengan penanganan 132 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 yang telah terregister, maka MK sudah punya pengalaman seperti saat menangani dan memutus sengketa pilkada-pilkada sebelumnya. Karenanya dia memastikan, independensi para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan tidak perlu diragukan.

"Yang harus diperhatikan MK itu bagaimana hukum acara untuk penangan sengketa pilkada 2020 yang disidang di tahun 2021. Karena ini masih dalam situasi corona. Karena ini bukan kondisi normal. Apalagi perkara kan sidangnya maraton (hingga diputus dengan cepat), karena ada kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)