Komisi III DPR Dorong Kinerja MK Lebih Maksimal di 2021

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:57 WIB
loading...
Komisi III DPR Dorong...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai capaian kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol, sehingga harus lebih maksimal pada 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai capaian kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol, sehingga harus lebih maksimal pada 2021.

Trimedya Panjaitan menyatakan, capaian 89 perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diputus oleh MK pada 2020 dan juga teregister pada 2020 merupakan hal yang lumrah. Artinya, kata dia, capaian tersebut bukan merupakan sesuatu yang menonjol.

"Menurut saya itu (capaian penanganan perkara oleh MK) biasa-biasa aja. Nggak ada yang menonjol. Capaiannya nggak signifikan," ujar Trimedya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca juga: Mahasiswa Lanjut Demonstrasi, Buruh Fokus ke Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan, ada dua alasan mengapa menyebutkan capaian MK biasa saja dan tidak menonjol. Pertama, penanganan berupa persidangan satu perkara PUU cenderung memakan waktu lama hingga diputus. Bahkan, kata dia, ada perkara yang terregister pada 2020 semester pertama tapi hingga awal 2021 belum diputus.

Kedua, tidak ada banyak perkara besar yang masuk pada 2020 dan diputus MK. Sebagai contoh, kata dia, uji materiil dan/atau uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.

"Mungkin karena pandemi COVID-19 ini jadi MK belum bisa memutus perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat," katanya.

Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membeberkan, untuk peningkatan kinerja dan capaian MK pada 2021 maka tergantung juga pada keberlanjutan pandemi COVID-19. Pasalnya, kata dia, meski MK melakukan terobosan menggunakan teknologi informasi komunikasi modern dalam penanganan perkara termasuk persidangan virtual, tapi tetap ada banyak kendala.

"Perkara-perkara lama juga harus diselesaikan. Perkara besar pengujian undang-undang harus diselesaikan," tuturnya.

Trimedya melanjutkan, sehubungan dengan penanganan 132 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 yang telah terregister, maka MK sudah punya pengalaman seperti saat menangani dan memutus sengketa pilkada-pilkada sebelumnya. Karenanya dia memastikan, independensi para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan tidak perlu diragukan.

"Yang harus diperhatikan MK itu bagaimana hukum acara untuk penangan sengketa pilkada 2020 yang disidang di tahun 2021. Karena ini masih dalam situasi corona. Karena ini bukan kondisi normal. Apalagi perkara kan sidangnya maraton (hingga diputus dengan cepat), karena ada kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Vinicius...
Brasil vs Maroko: Vinicius Junior Selamatkan Selecao dari Kekalahan
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
6 Fakta Timnas Timnas...
6 Fakta Timnas Timnas Brasil Gagal Menang di Partai Pembuka Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved