Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme
Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:31 WIB
Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 setelah diproses lebih dari tiga tahun sejak 2017.
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Menurut Erwin, BNPT seharusnya dapat dimaksimalkan tanpa membuat lembaga atau koordinasi baru. "Selain itu, Perpres ini disebut melebar karena spesifik menyebut ekstemisme . Sebuah istilah hukum yang baru digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan istilah tanpa mengatur ruang lingkup yang jelas dan spesifik berpotensi memicu adanya tindakan-tindakan di luar proses hukum.
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Menurut Erwin, BNPT seharusnya dapat dimaksimalkan tanpa membuat lembaga atau koordinasi baru. "Selain itu, Perpres ini disebut melebar karena spesifik menyebut ekstemisme . Sebuah istilah hukum yang baru digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan istilah tanpa mengatur ruang lingkup yang jelas dan spesifik berpotensi memicu adanya tindakan-tindakan di luar proses hukum.
(zik)
Lihat Juga :