Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme
Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:31 WIB
Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme mubazir danmemperlebar makna penanggulangan terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Terorisme.
"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Lihat Juga :