Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme

Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:31 WIB
Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme mubazir danmemperlebar makna penanggulangan terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Terorisme.

"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).





Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat

Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!