Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme
Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:31 WIB
JAKARTA - Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme mubazir danmemperlebar makna penanggulangan terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Terorisme.
"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 setelah diproses lebih dari tiga tahun sejak 2017.
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Menurut Erwin, BNPT seharusnya dapat dimaksimalkan tanpa membuat lembaga atau koordinasi baru. "Selain itu, Perpres ini disebut melebar karena spesifik menyebut ekstemisme . Sebuah istilah hukum yang baru digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan istilah tanpa mengatur ruang lingkup yang jelas dan spesifik berpotensi memicu adanya tindakan-tindakan di luar proses hukum.
"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 setelah diproses lebih dari tiga tahun sejak 2017.
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Menurut Erwin, BNPT seharusnya dapat dimaksimalkan tanpa membuat lembaga atau koordinasi baru. "Selain itu, Perpres ini disebut melebar karena spesifik menyebut ekstemisme . Sebuah istilah hukum yang baru digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan istilah tanpa mengatur ruang lingkup yang jelas dan spesifik berpotensi memicu adanya tindakan-tindakan di luar proses hukum.
(zik)
tulis komentar anda