KPK Dalami Asal Uang yang Disita dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:24 WIB
"Barang lainnya yakni berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF. Berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," bebernya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).



Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!