PKS Pertanyakan Motif Lahirnya Perpres Pencegahan Ekstremisme

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:16 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mempertanyakan lahirnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mempertanyakan lahirnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme .

"Apa motif pemerintah melahirkan perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada Undang-Undang (UU) Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, Kamis (21/1/2021).



Anggota Komisi I DPR itu mengatakan tujuan beleid ini, apakah menyasar pencegahan tindakan terorisme atau ada motif lain. Dia menerangkan ada multitafsir mengenai ekstremisme.

Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!