Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:35 WIB
JAKARTAPEMERINTAH MENGIMBAU MASYARAKAT MEMATUHI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB). TUJUANNYA AGAR UPAYA MEMUTUSKAN MATA RANTAI PENULARAN VIRUS CORONA (COVID-19) AKAN BERJALAN DENGAN EFEKTIF. “SESUAI DENGAN ARAHAN PRESIDEN BAHWA GUGUS TUGAS SAMPAI S - Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Tujuannya agar upaya memutuskan mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) akan berjalan efektif.
“Sesuai dengan arahan Presiden bahwa Gugus Tugas sampai saat ini baik yang berada di pusat sampai yang di daerah, harus tetap fokus untuk memastikan bahwa PSBB maupun yang tidak mengimplementasikan pembatasan sosial berskala besar tetap berjalan efektif di lapangan,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (15/5/2020).
Menurut Yuri, efektivitas PSBB maka bisa menurunkan angka kasus baru dan menekan kasus kematian. “Yang tentunya akan didukung dengan pemeriksaan secara masif. Kemudian dilakukan tracing secara lebih aktif. Serta dilakukan isolasi yang ketat terhadap kasus-kasus positif dan disertai dengan perawatan di rumah sakit yang lebih tepat lagi,” ujarnya. ( )
Yuri mengatakan, fokus pemerintah adalah bagaimana daerah yang sudah menyatakan untuk melaksanakan PSBB betul-betul bisa melaksanakannya secara efektif.
Dia menjelaskan saat PSBB berjalan maka banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dibatasi. “Secara keseluruhan dibatasi, artinya tidak berarti seluruhnya dilarang, ada yang dilarang dan ada yang dibatasi, ada yang diatur dengan lebih baik,” katanya.
Industri yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar, kata Yuri, juga diharapkan ditutup. Sementara kegiatan-kegiatan yang masih diizinkan yang terkait dengan transportasi yang terkait dalam sistem sosial terkait dengan keamanan, ketertiban masyarakat masih tetap diizinkan operasional.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah telah mengatur pelaksanaan pembatasan dengan perangkat yang digunakan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas. “Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,” katanya.
Yuri pun meminta surat edaran tersebut tidak dimaknai menghilangkan pembatasan namun mengatur pembatasan. Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini.
“Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” katanya.
“Sesuai dengan arahan Presiden bahwa Gugus Tugas sampai saat ini baik yang berada di pusat sampai yang di daerah, harus tetap fokus untuk memastikan bahwa PSBB maupun yang tidak mengimplementasikan pembatasan sosial berskala besar tetap berjalan efektif di lapangan,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (15/5/2020).
Menurut Yuri, efektivitas PSBB maka bisa menurunkan angka kasus baru dan menekan kasus kematian. “Yang tentunya akan didukung dengan pemeriksaan secara masif. Kemudian dilakukan tracing secara lebih aktif. Serta dilakukan isolasi yang ketat terhadap kasus-kasus positif dan disertai dengan perawatan di rumah sakit yang lebih tepat lagi,” ujarnya. ( )
Yuri mengatakan, fokus pemerintah adalah bagaimana daerah yang sudah menyatakan untuk melaksanakan PSBB betul-betul bisa melaksanakannya secara efektif.
Dia menjelaskan saat PSBB berjalan maka banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dibatasi. “Secara keseluruhan dibatasi, artinya tidak berarti seluruhnya dilarang, ada yang dilarang dan ada yang dibatasi, ada yang diatur dengan lebih baik,” katanya.
Industri yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar, kata Yuri, juga diharapkan ditutup. Sementara kegiatan-kegiatan yang masih diizinkan yang terkait dengan transportasi yang terkait dalam sistem sosial terkait dengan keamanan, ketertiban masyarakat masih tetap diizinkan operasional.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah telah mengatur pelaksanaan pembatasan dengan perangkat yang digunakan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas. “Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,” katanya.
Yuri pun meminta surat edaran tersebut tidak dimaknai menghilangkan pembatasan namun mengatur pembatasan. Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini.
“Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda