Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan
Rabu, 20 Januari 2021 - 18:32 WIB
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.
(Baca: Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp180 Miliar)
Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
"Atas perintah para Tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Lili.
Tidak hanya itu proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).
(Baca: Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp180 Miliar)
Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
"Atas perintah para Tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Lili.
Tidak hanya itu proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).
(muh)
Lihat Juga :