KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:20 WIB
KPK selisik aliran uang suap eksportir benur ke staf istri Edhy Prabowo. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adanya aliran uang ke rekening Ainul Faiqih (AF), staf Iis Edhy Prabowo yang merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Ainul telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap benur.

"Tersangka AF diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo ) dkk, digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).



Aliran uang ke rekening Ainul itu, diduga berasal dari uang suap dari para eksportir benur. "Diduga bersumber dari para eksportir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP," jelasnya.



Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!