KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adanya aliran uang ke rekening Ainul Faiqih (AF), staf Iis Edhy Prabowo yang merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Ainul telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap benur.
"Tersangka AF diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo ) dkk, digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Aliran uang ke rekening Ainul itu, diduga berasal dari uang suap dari para eksportir benur. "Diduga bersumber dari para eksportir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP," jelasnya.
Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri; Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
"Tersangka AF diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo ) dkk, digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Aliran uang ke rekening Ainul itu, diduga berasal dari uang suap dari para eksportir benur. "Diduga bersumber dari para eksportir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP," jelasnya.
Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri; Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
tulis komentar anda