Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:27 WIB
Bahkan, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menambahkan berdasarkan keputusan DKPP itu, lebih banyak penyelenggara pemilu yang mendapatkan putusan rehabilitasi, ketimbang diberhentikan.
“Sekali lagi, tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang oleh DKP,” tegas Muhammad. Baca juga: Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP
“Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif. Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” sambungnya.
“Sekali lagi, tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang oleh DKP,” tegas Muhammad. Baca juga: Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP
“Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif. Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” sambungnya.
(kri)
Lihat Juga :