Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:27 WIB
Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan terkait dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU dalam rapat evaluasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Komisi II DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad menjelaskan terkait dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat evaluasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Komisi II DPR.
“Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP itu berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satupun DKPP bersidang tidak berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pencopotan Arief Budiman Bisa Bikin KPU-DKPP Terus Bersitegang
Tidak berhenti sampai di situ, kata Muhammad, laporan tersebut sebelum disidang akan melalui proses yang sangat ketat yaitu, verifikasi formil dan materiil. Karena, DKPP tidak mau suara-suara masyarakat yang tidak jelas tuduhannya kepada penyelenggara akan disidang DKPP.
“By data, silakan dibaca, jauh lebih banyak laporan yang kita dismiss atau tidak kita sidang dari pada yang harus kita periksa,” jelasnya.
“Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP itu berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satupun DKPP bersidang tidak berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pencopotan Arief Budiman Bisa Bikin KPU-DKPP Terus Bersitegang
Tidak berhenti sampai di situ, kata Muhammad, laporan tersebut sebelum disidang akan melalui proses yang sangat ketat yaitu, verifikasi formil dan materiil. Karena, DKPP tidak mau suara-suara masyarakat yang tidak jelas tuduhannya kepada penyelenggara akan disidang DKPP.
“By data, silakan dibaca, jauh lebih banyak laporan yang kita dismiss atau tidak kita sidang dari pada yang harus kita periksa,” jelasnya.
Lihat Juga :