Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
Senin, 18 Januari 2021 - 14:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno t ersangka kasus korupsi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Herman diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi.
Dari informasi yang didapat MNC News Portal, ditetapkannya Herman sebagai tersangka berasal dari surat panggilan salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dalam surat tersebut Herman telah ditetapkan tersangka dan surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka DR, dr Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013 yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terjadi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Kota Banjar," bunyi dari surat tersebut.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri tidak mengelak mengenai penetapan status tersangka terhadap Herman Sutrisno. Ali menyebut saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Dirinya meminta semua pihak untuk dapat memahami kebijakan baru pimpinan KPK di bawah naungan Firli Bahuri Cs serta memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Di mana kebijakan Firli Bahuri Cs yakni mengumumkan penetapan tersangka setelah tersangka tersebut ditangkap.
"Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Dari informasi yang didapat MNC News Portal, ditetapkannya Herman sebagai tersangka berasal dari surat panggilan salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dalam surat tersebut Herman telah ditetapkan tersangka dan surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka DR, dr Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013 yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terjadi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Kota Banjar," bunyi dari surat tersebut.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri tidak mengelak mengenai penetapan status tersangka terhadap Herman Sutrisno. Ali menyebut saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Dirinya meminta semua pihak untuk dapat memahami kebijakan baru pimpinan KPK di bawah naungan Firli Bahuri Cs serta memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Di mana kebijakan Firli Bahuri Cs yakni mengumumkan penetapan tersangka setelah tersangka tersebut ditangkap.
"Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
(abd)
tulis komentar anda