KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
Lihat Juga :