KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
Majelis hakim banding memutuskan atau mengadili 10 amar. Di antaranya satu, menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor. Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU.
Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
Lima, menjatuhkan pidana kepada Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Enam, menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859 subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan 7 tahun pidana penjara bagi Wawan di tahap banding lebih berat dari putusan 4 tahun penjara di tahap Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski memperberat pidana penjara bagi Wawan, berdasarkan salinan putusan banding atas nama Wawan yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News, majelis hakim banding tidak memberikan dan menuangkan pertimbangan apapun kenapa dua TPPU Wawan tidak terbukti di tahap banding.
Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
Lima, menjatuhkan pidana kepada Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Enam, menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859 subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan 7 tahun pidana penjara bagi Wawan di tahap banding lebih berat dari putusan 4 tahun penjara di tahap Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski memperberat pidana penjara bagi Wawan, berdasarkan salinan putusan banding atas nama Wawan yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News, majelis hakim banding tidak memberikan dan menuangkan pertimbangan apapun kenapa dua TPPU Wawan tidak terbukti di tahap banding.
(kri)
tulis komentar anda