KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengajukan kasasi menyikapi putusan banding atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten periode 2011-2020 Airin Rachmi Diany. Wawan juga adalah adik kandung dari terpidana Gubernur Banten periode 2007-2014 Ratu Atut Chosiyah.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara atas nama Wawan telah selesai mempelajari putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan. Setelah itu, kata Ali, JPU memutuskan melakukan kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, alasan kasasi atas putusan banding Wawan antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama, lanjut Ali, petimbangan terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU terhadap Wawan.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara atas nama Wawan telah selesai mempelajari putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan. Setelah itu, kata Ali, JPU memutuskan melakukan kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, alasan kasasi atas putusan banding Wawan antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama, lanjut Ali, petimbangan terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU terhadap Wawan.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
tulis komentar anda