KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi menyikapi putusan banding atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengajukan kasasi menyikapi putusan banding atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten periode 2011-2020 Airin Rachmi Diany. Wawan juga adalah adik kandung dari terpidana Gubernur Banten periode 2007-2014 Ratu Atut Chosiyah.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara atas nama Wawan telah selesai mempelajari putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan. Setelah itu, kata Ali, JPU memutuskan melakukan kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut. Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, alasan kasasi atas putusan banding Wawan antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama, lanjut Ali, petimbangan terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU terhadap Wawan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara atas nama Wawan telah selesai mempelajari putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan. Setelah itu, kata Ali, JPU memutuskan melakukan kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut. Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, alasan kasasi atas putusan banding Wawan antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama, lanjut Ali, petimbangan terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU terhadap Wawan.
Lihat Juga :