KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
loading...
KPK Resmi Ajukan Kasasi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi menyikapi putusan banding atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengajukan kasasi menyikapi putusan banding atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten periode 2011-2020 Airin Rachmi Diany. Wawan juga adalah adik kandung dari terpidana Gubernur Banten periode 2007-2014 Ratu Atut Chosiyah.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara atas nama Wawan telah selesai mempelajari putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan. Setelah itu, kata Ali, JPU memutuskan melakukan kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut. Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, alasan kasasi atas putusan banding Wawan antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama, lanjut Ali, petimbangan terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU terhadap Wawan.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.

"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.

Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.

Majelis hakim banding memutuskan atau mengadili 10 amar. Di antaranya satu, menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor. Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU.

Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.

Lima, menjatuhkan pidana kepada Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Enam, menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859 subsider pidana penjara selama 1 tahun. Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan 7 tahun pidana penjara bagi Wawan di tahap banding lebih berat dari putusan 4 tahun penjara di tahap Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski memperberat pidana penjara bagi Wawan, berdasarkan salinan putusan banding atas nama Wawan yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News, majelis hakim banding tidak memberikan dan menuangkan pertimbangan apapun kenapa dua TPPU Wawan tidak terbukti di tahap banding.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved