PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Senin, 18 Januari 2021 - 11:13 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kader PKS Bisa Beri Warna Berbeda Lengkapi Rivalitas Anies dan Risma
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kader PKS Bisa Beri Warna Berbeda Lengkapi Rivalitas Anies dan Risma
Lihat Juga :