Hari Ini, Andi Irfan Hadapi Sidang Vonis Suap Fatwa MA Terkait Djoko Tjandra

Senin, 18 Januari 2021 - 10:41 WIB
Terdakwa mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya (kiri), akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya, pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Andi Irfan Jaya merupakan rekan mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan akan menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pemufakatan jahat dalam mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya rencananya tidak dihadirkan secara langsung di PN Jakpus. "Info dari hakim kemarin begitu. Protokol KPK, tahanan saat ini engga boleh hadir langsung, tapi daring," kata salah satu Pengacara Andi Irfan Jqya, Andi Syafrani saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (18/1/2021). (Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap)

Sebelumnya, sidang putusan untuk Andi Irfan Jaya yang diagendakan pada Rabu, 13 Januari 2021, sempat ditunda. Sidang ditunda karena putusan dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan belum siap. Andi Syafrani mengaku tidak mengetahui dengan pasti pukul berapa sidang untuk kliennya akan digelar, pada hari ini. Kemungkinan, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Syafrani berharap hakim dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, atau minimal, putusannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa. "Harapan idealnya Andi Irfan dinyatakan tidak bersalah. Harapan biasanya, semoga diputus lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Belum pasti info soal jamnya. Ada yang bilang jam 10, ada yang bilang siang," ucapnya. (Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Persidangan Dilanjutkan)



Andi Irfan Jaya sendiri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Kedua hal tersebut dilakukan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan tidak dapat dieksekusi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More