Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
Berkas Perkara Djoko...
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntun Umum. Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.

"Karena kan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202). (Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara )

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski nanti perkara itu telah dimeja-hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," kata Hari.

Ia mengakui, banyak informasi yang beredar terkait adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran, sebab, alat bukti yang diperoleh penyidik baru sampai ketiga tersangka itu. "Itu kan masih sekadar berita. Tapi alat buktinya mana ada," lanjut Hari.

Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum untuk berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum. (Baca juga: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )

"Kemudian, tinggal locus delicti (penentuan lokasi) apakah di Jakarta Selatan atau Pusat yang akan menggelar persidangan dalam kasus ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved