Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Persidangan Dilanjutkan

Senin, 16 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Hakim Tolak Eksepsi...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)

Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Majelis hakim menuturkan, materi keberatan Irfan dan tim penasihat hukumnya juga telah masuk ke pokok perkara dan merupakan pembuktian. Sedangkan pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan. Majelis mengungkapkan, uraian JPU dalam surat dakwaan bahwa Irfan melakukan dua perbuatan dengan dua pasal berbeda telah diuraikan waktu dan tempat kejadiannya.

Di mana saat perbuatan pidana terjadi, berdasarkan surat dakwaan, Irfan melakukannya bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, advokat Anita Dewi Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. Irfan bertindak sebagai perantara pemberi suap atau pemufakatan jahat pemberian suap kepada Pinangki guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung bagi Joko Tjandra. (Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap)

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keberatan penasihat hukum adalah ranah pembuktian yang masuk ke pokok perkara. Sehingga dalil penasihat hukum tidak beralasan," kata majelis dalam pertimbangan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved