Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Persidangan Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Majelis hakim menuturkan, materi keberatan Irfan dan tim penasihat hukumnya juga telah masuk ke pokok perkara dan merupakan pembuktian. Sedangkan pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan. Majelis mengungkapkan, uraian JPU dalam surat dakwaan bahwa Irfan melakukan dua perbuatan dengan dua pasal berbeda telah diuraikan waktu dan tempat kejadiannya.
Di mana saat perbuatan pidana terjadi, berdasarkan surat dakwaan, Irfan melakukannya bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, advokat Anita Dewi Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. Irfan bertindak sebagai perantara pemberi suap atau pemufakatan jahat pemberian suap kepada Pinangki guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung bagi Joko Tjandra. (Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap)
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keberatan penasihat hukum adalah ranah pembuktian yang masuk ke pokok perkara. Sehingga dalil penasihat hukum tidak beralasan," kata majelis dalam pertimbangan.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Majelis hakim menuturkan, materi keberatan Irfan dan tim penasihat hukumnya juga telah masuk ke pokok perkara dan merupakan pembuktian. Sedangkan pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan. Majelis mengungkapkan, uraian JPU dalam surat dakwaan bahwa Irfan melakukan dua perbuatan dengan dua pasal berbeda telah diuraikan waktu dan tempat kejadiannya.
Di mana saat perbuatan pidana terjadi, berdasarkan surat dakwaan, Irfan melakukannya bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, advokat Anita Dewi Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. Irfan bertindak sebagai perantara pemberi suap atau pemufakatan jahat pemberian suap kepada Pinangki guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung bagi Joko Tjandra. (Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap)
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keberatan penasihat hukum adalah ranah pembuktian yang masuk ke pokok perkara. Sehingga dalil penasihat hukum tidak beralasan," kata majelis dalam pertimbangan.
(kri)