Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Persidangan Dilanjutkan

Senin, 16 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Hakim Tolak Eksepsi...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)

Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Majelis hakim menuturkan, materi keberatan Irfan dan tim penasihat hukumnya juga telah masuk ke pokok perkara dan merupakan pembuktian. Sedangkan pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan. Majelis mengungkapkan, uraian JPU dalam surat dakwaan bahwa Irfan melakukan dua perbuatan dengan dua pasal berbeda telah diuraikan waktu dan tempat kejadiannya.

Di mana saat perbuatan pidana terjadi, berdasarkan surat dakwaan, Irfan melakukannya bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, advokat Anita Dewi Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. Irfan bertindak sebagai perantara pemberi suap atau pemufakatan jahat pemberian suap kepada Pinangki guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung bagi Joko Tjandra. (Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap)

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keberatan penasihat hukum adalah ranah pembuktian yang masuk ke pokok perkara. Sehingga dalil penasihat hukum tidak beralasan," kata majelis dalam pertimbangan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Rekomendasi
Jangkau Pelanggan di...
Jangkau Pelanggan di Lokasi Strategis, GWM Bikin Dealer Compact di Gatsu Jakarta
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia, Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Pakistan Termasuk F-16
Berita Terkini
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Jaksa Hadirkan Penyidik...
Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved