KPPU Menangkan Laporan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing

Senin, 18 Januari 2021 - 08:04 WIB
Perjuangan Andre Rosiade dan FSP-ISI terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perjuangan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil.

(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)



Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.

(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!