KPPU Menangkan Laporan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing
Senin, 18 Januari 2021 - 08:04 WIB
JAKARTA - Perjuangan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil.
(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)
Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)
Dalam perkara KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar.
(Baca juga: Andre Rosiade Usul Gerindra Pecat Arief Poyuono jika Tak Patuhi Partai)
Sebagaimana diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, dimana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, Andre memang konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.
(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)
Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)
Dalam perkara KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar.
(Baca juga: Andre Rosiade Usul Gerindra Pecat Arief Poyuono jika Tak Patuhi Partai)
Sebagaimana diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, dimana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, Andre memang konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda