Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT

Senin, 28 September 2020 - 11:26 WIB
loading...
Andre Rosiade Desak...
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade menyoroti makin bergantungnya masyarakat Indonesia terhadap layanan Over The Top (OTT) asing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade menyoroti semakin bergantungnya masyarakat Indonesia terhadap layanan Over The Top (OTT) asing.

(Baca juga: Bertambah 3.874 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi)

"Seringkali masyarakat mengeluh mengenai lambatnya internet kita, ternyata saya mendapatkan data bahwa dominasi layanan OTT seperti Netflix memberatkan kualitas internet. Ujung-ujungnya keluhan masyakat dialamatkan kepada operator, padahal OTT yang membebani bandwith operator hanya menumpang secara gratis," kata Andre, Senin (28/9/2020).

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Andre mengatakan traffic Netflix dan layanan OTT lainnya memakan banyak bandwith internet sehingga mengganggu internet publik dimasa pandemi ini, seperti untuk kepentingan pendidikan, webinar, layanan kesehatan, perkantoran juga pemerintahan. Semuanya menjadi lebih lambat.

"Padahal kita tahu saat ini internet berkualitas adalah keinginan banyak pihak, apalagi dimasa covid 19 ini, dimana banyak pihak yang melakukan aktivitasnya mengandalkan penggunaan data internet. Oleh sebab itu, saya mendesak kepada Kementerian BUMN untuk segera berkomunikasi dengan Kominfo dalam rangka menerbitkan regulasi terkait dengan OTT," ungkapnya.

"Operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah habis-habisan berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri tetapi ternyata habis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional kita, akhirnya internet kita menjadi lambat. Untuk itu, Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT," tambah Anggota Komisi VI DPR ini.

Lebih lanjut Andre menjelaskan, OTT memang telah dikenakan PPN oleh negara melalui Perpu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Dalam Perpu 1/2020 juga telah ada landasan hukum untuk mengenakan PPh kepada OTT, namun detilnya harus segera diatur dalam Permenkeu.

Di samping itu Andre menambahkan, saat ini regulasi yang ada berlaku secara asimetris. Industri telekomunikasi diatur dengan sangat ketat baik pajak maupun kewajiban PNBP lainnya termasuk kewajiban untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah terpencil, sedangkan OTT relatif tidak terikat oleh aturan tersebut.

Hal ini membuat persaingan cenderung menjadi tidak sehat. Oleh sebab itu operator telekomunikasi tidak mendapat apa-apa dari menjamurnya OTT. Andre Rosiade juga menyoroti perihal absennya regulasi teknis terkait dengan OTT. Menurutnya, regulasi teknis terkait tentang OTT mendesak untuk segera diterbitkan demi menjaga kepentingan nasional.

"Absennya regulasi yang mengatur OTT menimbulkan persepsi bahwa OTT hanya memanfaatkan jaringan yang sudah dibangun oleh operator tanpa memberikan keuntungan finansial untuk operator yang sudah berinvestasi dalam membangun jaringan. Padahal dengan menjamurnya OTT, pendapatan utama operator dari voice dan messaging turun luar biasa," tegas mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini.

Untuk itu, Andre mengingatkan agar OTT dapat bersikap seperti teman, dapat mensupport penyelenggara jaringan (operator). Disisi lain operator juga harus merangkul OTT dengan pendekatan bisnis yang tepat.

"Kita tahu bahwa kita tidak dapat menolak perubahan, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Bisnis berubah dari voice & messaging menjadi pemanfaatan data. Operator maupun OTT harus dapat bersinergi. Operator harus memandang bahwa OTT as a friend. Untuk itu aturan yang tegas dan adil dibutuhkan untuk menjaga kepentingan nasional kita," tutup Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)