Ditjen Dukcapil Permudah Pengurusan Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182
Minggu, 17 Januari 2021 - 11:03 WIB
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri mempermudah proses pengurusan dokumen kematian pada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 . Sejauh ini, dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 15 korban telah selesai diurus dokumennya dan 9 korban tengah berproses.
"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, penyerahan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga. Sejauh ini, 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 dokumen tengah diproses.
Baca Juga: Giliran Italia Larang Penerbangan dari Brasil
"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dukcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri, jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," tuturnya.
Dia menambahkan saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ini, surat pengantar dari RT/RW tak lagi diperlukan. Sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.
"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, penyerahan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga. Sejauh ini, 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 dokumen tengah diproses.
Baca Juga: Giliran Italia Larang Penerbangan dari Brasil
"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dukcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri, jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," tuturnya.
Dia menambahkan saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ini, surat pengantar dari RT/RW tak lagi diperlukan. Sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.
(kri)
tulis komentar anda