Pengamat Intelijen Nilai Perpres 'Pemolisian Masyarakat' Bantu Tugas Polri-TNI
Minggu, 17 Januari 2021 - 09:40 WIB
Pengamat Intelijen, Susaningtyas Kertopasi menganggap semua pihak wajib mendukung Perpres baru ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Pengamat Intelijen, Susaningtyas Kertopasi menganggap semua pihak wajib mendukung Perpres baru ini. Mengingat semakin berkembangnya varian terorisme. Baca juga: Bangun Ketahanan Masyarakat Lebih Penting dari pada Pemolisian Masyarakat
"Ke depan hal yang pasti berubah kondisi domestik negara, sifat ancaman, dan strategi menghadapi ancaman," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (17/1/2021).
Perempuan yang akrab disapa Nuning juga mengatakan Perpres ini dibutuhkan dan cukup penting karena bermanfaat dalam mengajak peran serta masyarakat untuk waspada terhadap lingkungan tempat hidupnya.
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Pengamat Intelijen, Susaningtyas Kertopasi menganggap semua pihak wajib mendukung Perpres baru ini. Mengingat semakin berkembangnya varian terorisme. Baca juga: Bangun Ketahanan Masyarakat Lebih Penting dari pada Pemolisian Masyarakat
"Ke depan hal yang pasti berubah kondisi domestik negara, sifat ancaman, dan strategi menghadapi ancaman," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (17/1/2021).
Perempuan yang akrab disapa Nuning juga mengatakan Perpres ini dibutuhkan dan cukup penting karena bermanfaat dalam mengajak peran serta masyarakat untuk waspada terhadap lingkungan tempat hidupnya.
Lihat Juga :