Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Said Didu: Saya Tak Ada Niat Menghindar
Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:45 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memenuhi panggilan ketiga pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Selain menjalani pemeriksaan, Said Didu juga mengklarifikasi sentimen negatif terhadap dirinya yang dianggap tidak patuh hukum.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghindar dari pemeriksaan polisi. Panggilan pertama, saya (batal hadir) karena menghormati PSBB dan peraturan yang terkait. Kedua, tetap menghormati PSBB dan berharap apakah masih dimungkinkan diperiksa di rumah," tutur Said Didu usai pemeriksaan tahap awal di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (15/5/2020). ( )
Setelah berkomunikasi dengan penyidik, lanjut Said, ternyata mendapat jaminan bahwa protokol kesehatan akan dilakukan dengan ketat. Hal itu membuat dirinya memutuskan untuk hadir memenuhi panggilan ketiga polisi.
Said juga tidak memahami terkait pasal dugaan pencemaran nama baik yang dikenakan terhadapnya. Sebab, menurut dia, pernyataannya di video YouTube itu hanya bentuk kritikan analisis terhadap kebijakan pemerintah, termasuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis menegaskan Said Didu tidak berniat menyerang dan mencemarkan nama baik Luhut sebagai menteri. Said hanya menyatakan pendapat menurut analisis yang dianggap kebenaran.
"Yang pasti, Said sudah menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 junto Pasal 28E Ayat 1. Hak untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," kata Helvis. ( )
Kasus ini berawal dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu. Tidak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.
Selain menjalani pemeriksaan, Said Didu juga mengklarifikasi sentimen negatif terhadap dirinya yang dianggap tidak patuh hukum.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghindar dari pemeriksaan polisi. Panggilan pertama, saya (batal hadir) karena menghormati PSBB dan peraturan yang terkait. Kedua, tetap menghormati PSBB dan berharap apakah masih dimungkinkan diperiksa di rumah," tutur Said Didu usai pemeriksaan tahap awal di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (15/5/2020). ( )
Setelah berkomunikasi dengan penyidik, lanjut Said, ternyata mendapat jaminan bahwa protokol kesehatan akan dilakukan dengan ketat. Hal itu membuat dirinya memutuskan untuk hadir memenuhi panggilan ketiga polisi.
Said juga tidak memahami terkait pasal dugaan pencemaran nama baik yang dikenakan terhadapnya. Sebab, menurut dia, pernyataannya di video YouTube itu hanya bentuk kritikan analisis terhadap kebijakan pemerintah, termasuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis menegaskan Said Didu tidak berniat menyerang dan mencemarkan nama baik Luhut sebagai menteri. Said hanya menyatakan pendapat menurut analisis yang dianggap kebenaran.
"Yang pasti, Said sudah menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 junto Pasal 28E Ayat 1. Hak untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," kata Helvis. ( )
Kasus ini berawal dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu. Tidak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.
(dam)
tulis komentar anda