Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:01 WIB
Dalam sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Kasus Asabri Terjadi karena 'Lembeknya' Pengawasan Dewan Komisaris)

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!