Trio PAN-PKS-Demokrat Loyo, Listyo Sigit Diprediksi Lolos Mulus di DPR
Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:36 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR. Jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri ini akan menggantikan posisi Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Gawat! Foreman Desak Tyson Hindari Holyfield, Ada Masalah Apa?
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, sesuai ketentuan Presiden mengangkat dan memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR. Frasa "atas persetujuan DPR" di satu sisi dipandang sebagai perwujudan perlunya fungsi check and balance antara lembaga negara.
"Tetapi di sisi lain, frasa tersebut mendegradasi sistem presidensial menjadi semu. Hal ini masih menjadi perdebatan di sejumlah kalangan," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Soal Transaksi Keuangan Listyo Sigit, Komisi III: Belum Ada yang Mencurigakan)
Namun lepas dari perdebatan itu, Karyono mengatakan, peta dukungan parlemen terhadap calon tunggal kapolri yang sudah diserahkan presiden ke DPR tampak utuh. Setidaknya, ini bisa dilihat tidak ada fraksi yang menyatakan terbuka menolak.
Baca Juga: Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
Secara kuantitatif, kekuatan partai koalisi pemerintah mendominasi jumlah kursi di DPR. Ini juga menjadikan jumlah dukungan politik pemerintah di DPR mayoritas. Seandainya Fraksi PKS, Demokrat dan PAN tidak setuju, suara ketiganya tidak akan mempengaruhi persetujuan DPR.
”Namun prediksi saya, dalam hal usulan calon kapolri yang diajukan presiden, semua fraksi akan menyetujui. Paling-paling untuk sekadar menunjukkan asal beda dengan sikap fraksi koalisi pemerintah, maka PKS, PAN atau Demokrat akan memberi catatan khusus," ujarnya.
Baca Juga: Gawat! Foreman Desak Tyson Hindari Holyfield, Ada Masalah Apa?
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, sesuai ketentuan Presiden mengangkat dan memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR. Frasa "atas persetujuan DPR" di satu sisi dipandang sebagai perwujudan perlunya fungsi check and balance antara lembaga negara.
"Tetapi di sisi lain, frasa tersebut mendegradasi sistem presidensial menjadi semu. Hal ini masih menjadi perdebatan di sejumlah kalangan," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Soal Transaksi Keuangan Listyo Sigit, Komisi III: Belum Ada yang Mencurigakan)
Namun lepas dari perdebatan itu, Karyono mengatakan, peta dukungan parlemen terhadap calon tunggal kapolri yang sudah diserahkan presiden ke DPR tampak utuh. Setidaknya, ini bisa dilihat tidak ada fraksi yang menyatakan terbuka menolak.
Baca Juga: Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
Secara kuantitatif, kekuatan partai koalisi pemerintah mendominasi jumlah kursi di DPR. Ini juga menjadikan jumlah dukungan politik pemerintah di DPR mayoritas. Seandainya Fraksi PKS, Demokrat dan PAN tidak setuju, suara ketiganya tidak akan mempengaruhi persetujuan DPR.
”Namun prediksi saya, dalam hal usulan calon kapolri yang diajukan presiden, semua fraksi akan menyetujui. Paling-paling untuk sekadar menunjukkan asal beda dengan sikap fraksi koalisi pemerintah, maka PKS, PAN atau Demokrat akan memberi catatan khusus," ujarnya.
tulis komentar anda