Menyoal Kompensasi Kecelakaan Penerbangan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 05:10 WIB
Rio Christiawan
Rio Christiawan

Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya



INDONESIA kembali berduka atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta– Pontianak yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021). Selanjutnya pemerintah bersama Sriwijaya Air membuka posko untuk keluarga penumpang di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu problem klasik di setiap kejadian kecelakaan pesawat adalah polemik mengenai pembayaran klaim ganti rugi dan asuransi penumpang yang menjadi korban kecelakaan penerbangan.

Selama ini ganti rugi dan klaim asuransi dari penumpang selalu harus menunggu proses panjang dari penyelidikan terhadap kecelakaan penerbangan tersebut. Hal ini dilakukan guna membuktikan, apakah pada kecelakaan penerbangan tersebut terdapat unsur kesalahan dari maskapai penerbangan maupun awak yang menerbangkan pesawat. Selain penyelidikan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga dilakukan penyelidikan terhadap kotak hitam pesawat.

Asser-Rutten (1964), menjelaskan, dalam perspektif hukum asuransi (pertanggungan) sebab kecelakaan akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kompensasi yang timbul sehubungan dengan kecelakaan tersebut. Artinya, jika kecelakaan disebabkan mesin yang diproduksi pihak lain (seperti dalam kasus Boeing 787 Max) pertanggungjawabannya berbeda apabila kecelakaan penerbangan tersebut disebabkan oleh faktor lain, seperti cuaca atau kesalahan operasional oleh pihak maskapai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!