Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:03 WIB
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada KPU tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada lembaga penyelenggara pemilu atau KPU tersebut.

"Keputusan itu hanya memindahkan jabatan Arief yang selama ini mendudukki kursi ketua menjadi komisioner biasa," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh



Menurut Lucius, itu artinya tindakan pelanggaran etik yang dinilai DKPP atas Arief belum sangat parah. Keputusan pencopotan itu mungkin lebih banyak karena akumulasi dugaan tindakan pelanggaran Arief yang terjadi dan digugat ke DKPP sebelum-sebelumnya.

"Jadi pencopotan ini bukan semata hukuman atas kualitas pelanggaran etik yang dilakukan Arief dalam kasus yang diputuskan Rabu lalu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!