Keluarga Penumpang Sriwijaya SJ-182 Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:15 WIB
Firma hukum Danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee. “Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182,” kata Pangestutomi.
Baca juga: Cuaca Buruk, Garuda dan Lion Tujuan Pontianak Mendarat di Sumatera
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863, Tito 081328098805, Santy 08115203471, Eve 082194799230, Lusi 081299039818, Melfi 081291085545. Pangestutomi mewakili firma hukum Danto dan Tomi & Rekan juga mengucapkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021 yang lalu.
Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak di posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki. Baca juga: Keluarga Berharap Dua Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ini Bisa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi pada tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
Baca juga: Cuaca Buruk, Garuda dan Lion Tujuan Pontianak Mendarat di Sumatera
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863, Tito 081328098805, Santy 08115203471, Eve 082194799230, Lusi 081299039818, Melfi 081291085545. Pangestutomi mewakili firma hukum Danto dan Tomi & Rekan juga mengucapkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021 yang lalu.
Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak di posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki. Baca juga: Keluarga Berharap Dua Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ini Bisa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi pada tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
(kri)
Lihat Juga :