Perludem: Ada 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:43 WIB
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan hingga saat ini pengajuan sengketa Pilkada 2020 di MK sebanyak 136 permohonan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan hingga saat ini pengajuan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebanyak 136 permohonan.

(Baca juga: LSI Ungkap Faktor Pemacu Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Cukup Tinggi)



Fadli mengatakan, jumlah permohonan ini bisa dilihat dari laman situs MK. (Baca juga: Temuan LSI Sebut Pilkada 2020 Masih Diwarnai Politik Uang)

"Kalau secara kuantitas sih sebetulnya kita bisa bersama-sama melihat ya di laman situs Mahkaman Konstitusi, mereka menyediakan tools khusus yang menampilkan informasi secara kuantitatif yang juga sudah terbagi dengan sangat detail soal berapa permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dari Pilkada 2020," ungkap Fadli dalam diskusi Menjelang Hasil Perselisihan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (12/1/2021).

(Baca juga: KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada)

"Nah, saya juga mengutip data di Mahkamah Konstitusi sebetulnya, totalnya ada 136 permohonan yang masuk sampai hari ini. Untuk pemilihan Gubernur itu ada 7 permohonan, untuk pemilihan Bupati itu ada 115 permohonan. Kemudian untuk pemilihan walikota itu ada 14 permohonan. Nah totalnya 136," ucap Fadli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!