Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:20 WIB
Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

(Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab ).

Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!