Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab

Senin, 11 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

(Baca juga : Sriwijaya Air Jatuh, DPR: Dalam Pandangan Dunia, Penerbangan Kita Rawan )

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka.

(Baca Juga : Hattrick, Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka )

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

( ).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi. (Baca Juga; https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/721875/blt-emak-emak-disalurkan-empat-tahap-bulan-ini-sudah-cair-nih )

Dalam hal ini, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

(Baca juga : Kapal Polair Bawa 14 Bagian Tubuh dan 53 Serpihan Sriwijaya Air SJ-182 )

Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)