Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:20 WIB
(Baca juga : Soal Calon Kapolri, Ini Peringatan MUI Kepada Presiden Jokowi )

Terkait apakah ketiganya akan dilakukan penahanan, atau tidak hal tersebut bergantung pada proses pemeriksaan. "Rencananya begitu," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

(Baca juga: Hattrick, Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka ).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!