Kebijakan KPK Tangani COVID-19 Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum Positif
Selasa, 12 Januari 2021 - 00:02 WIB
Kemudian, lanjut Zein, hal penting yang harus dingat dan di hormati bahwa profesi advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maka peran KPK sama dengan peran advokat dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. (Baca juga:Tim Kecil KPK, Kemenkes dan BUMN Diyakini Mampu Cegah Korupsi Vaksin)
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) lalu.
Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. (Baca juga:Tim Kecil KPK, Kemenkes dan BUMN Diyakini Mampu Cegah Korupsi Vaksin)
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) lalu.
(kri)
Lihat Juga :