Kebijakan KPK Tangani COVID-19 Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum Positif

Selasa, 12 Januari 2021 - 00:02 WIB
Ketua bidang Litbang Lembaga GERAH, M Zein Ohorella mengatakan dalam membuat kebijakan penanganan COVID-19 KPK tidak boleh bertentangan dengan hukum positif. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan dalam membuat kebijakan penanganan COVID-19 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak boleh bertentangan dengan hukum positif.

Pendapat Zein terkait kebijakan KPK yang melarang kuasa hukum bertemu secara fisik dengan kliennya dengan alasan untuk mencegah penularan virus Corona. Hal ini dikeluhkan oleh para advokat karena tidak dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi kliennya. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19)



Zein menjelaskan hukum positif atau sistem hukum Indonesia dengan jelas mengatur asas-asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Salah satu di antaranya adalah Asas Presumption of Innocence atau Praduga tak bersalah.

"Bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu dan oleh karena nya maka pihak KPK dalam hal membuat kebijakan tentang penangan COVID-19 tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!