Kebijakan KPK Tangani COVID-19 Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum Positif
Selasa, 12 Januari 2021 - 00:02 WIB
JAKARTA - Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan dalam membuat kebijakan penanganan COVID-19 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak boleh bertentangan dengan hukum positif.
Pendapat Zein terkait kebijakan KPK yang melarang kuasa hukum bertemu secara fisik dengan kliennya dengan alasan untuk mencegah penularan virus Corona. Hal ini dikeluhkan oleh para advokat karena tidak dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi kliennya. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19)
Zein menjelaskan hukum positif atau sistem hukum Indonesia dengan jelas mengatur asas-asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Salah satu di antaranya adalah Asas Presumption of Innocence atau Praduga tak bersalah.
"Bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu dan oleh karena nya maka pihak KPK dalam hal membuat kebijakan tentang penangan COVID-19 tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).
Kemudian, lanjut Zein, hal penting yang harus dingat dan di hormati bahwa profesi advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maka peran KPK sama dengan peran advokat dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. (Baca juga:Tim Kecil KPK, Kemenkes dan BUMN Diyakini Mampu Cegah Korupsi Vaksin)
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) lalu.
Pendapat Zein terkait kebijakan KPK yang melarang kuasa hukum bertemu secara fisik dengan kliennya dengan alasan untuk mencegah penularan virus Corona. Hal ini dikeluhkan oleh para advokat karena tidak dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi kliennya. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19)
Zein menjelaskan hukum positif atau sistem hukum Indonesia dengan jelas mengatur asas-asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Salah satu di antaranya adalah Asas Presumption of Innocence atau Praduga tak bersalah.
"Bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu dan oleh karena nya maka pihak KPK dalam hal membuat kebijakan tentang penangan COVID-19 tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).
Kemudian, lanjut Zein, hal penting yang harus dingat dan di hormati bahwa profesi advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maka peran KPK sama dengan peran advokat dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. (Baca juga:Tim Kecil KPK, Kemenkes dan BUMN Diyakini Mampu Cegah Korupsi Vaksin)
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) lalu.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda