Hattrick, Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka

Senin, 11 Januari 2021 - 17:01 WIB
Habib Rizieq Shihab. Dok Sindonews
JAKARTA - Polri kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga : Para Syuhada Itu Bernama Al-Ghazali, Manshur Al-Hallaj, dan Suhrawardi )

Jeratan tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat bergulir. Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

(Baca Juga: Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab)

Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. "Minggu ini pemanggilan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).



(Baca Juga : Ikut Jadi Tersangka Kasus Swab, Bareskrim Ungkap Peran Menantu Habib Rizieq )

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

(Baca juga : Airlangga Sebut Puncak Kasus Covid-19 Masih Terjadi pada Pekan Ini )

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More