BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:23 WIB
Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan. Tim selanjutnya melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan, serta melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk." jelas Sri Ilham.
"Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH." lanjutnya.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun." imbuh Sri Ilham.
Sejak didirikan 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya penguatan infrastruktur JPH. Di antaranya, BPJPH juga menyiapkan SDM Auditor Halal. Upaya itu dilakukan BPJPH berkerja sama dengan Balitbang dan Pusdiklat Kemenag dengan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Calon Auditor Halal yang diikuti oleh calon auditor halal dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam di Indonesia.
Diklat dilaksanakan selama beberapa angkatan dengan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Kementerian Agama. Hasilnya, di pertengahan 2020 tercetak 226 calon auditor halal, yang selanjutnya mengikuti uji kompetensi auditor halal di MUI. Upaya itu sekaligus dimaksudkan untuk mendorong berdirinya LPH di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan. Tim selanjutnya melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan, serta melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk." jelas Sri Ilham.
"Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH." lanjutnya.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun." imbuh Sri Ilham.
Sejak didirikan 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya penguatan infrastruktur JPH. Di antaranya, BPJPH juga menyiapkan SDM Auditor Halal. Upaya itu dilakukan BPJPH berkerja sama dengan Balitbang dan Pusdiklat Kemenag dengan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Calon Auditor Halal yang diikuti oleh calon auditor halal dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam di Indonesia.
Diklat dilaksanakan selama beberapa angkatan dengan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Kementerian Agama. Hasilnya, di pertengahan 2020 tercetak 226 calon auditor halal, yang selanjutnya mengikuti uji kompetensi auditor halal di MUI. Upaya itu sekaligus dimaksudkan untuk mendorong berdirinya LPH di seluruh Indonesia.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda