Soal Label Halal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan MUI

Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:30 WIB
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Aspek ini biasanya ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Itu otoritas negara yang ditugaskan ke BPOM RI. Sedangkan aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait," bebernya.

Oleh sebab itu, ditekankan Amirsyah, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ia pun meminta agar masyarakat sabar sampai proses di BPOM dan Komisi Fatwa MUI menetapkan soal penggunaan vaksin Covid-19 tersebut.

"Hal yang penting agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, zerta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.

(Baca: Vaksin Pfizer Disebut Tak Sanggup Lawan Virus Corona Mutasi Afrika Selatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!