Kasus Kebocoran Data, Hakim Tunda Sidang Gugatan Denny Siregar ke Telkomsel

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:58 WIB
Pegiat media sosial, Denny Siregar, menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami. FOTO/CAPTURE/COKROTV
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang gugatan terhadap PT Telkomsel terkait kebocoran data pribadi Denny Siregar , Kamis (7/1/2021). Alasannya, pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pegiat sosial media, Denny Siregar, Direktur Utama Telkomsel diwakili oleh kantor hukum Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan, beberapa Komisaris diwakili oleh Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution.



"Persidangan hari ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena ada 3 pihak yang tidak hadir, yakin dari pihak Febri (pegawai Telkomsel) selaku tergugat II dan 2 komisaris Telkomsel yang berada di Singapura dan Australia selaku tergugat V dan VI," kata kuasa hukum Denny Siregar, Aulia Fahmi, di Jakarta, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Telkomsel Apresiasi Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Denny Siregar )

Atas dasar itu, tutur Aulia, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang akan digelar kembali 1 Februari 2021. "Agendanya masih pemeriksaan para pihak dan kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap mediasi di pengadilan," kata Aulia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!