Realita Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.00: Vonis Kebiri Pemerkosa Anak
Kamis, 07 Januari 2021 - 14:39 WIB
JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencabuli bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pria 48 tahun itu membujuk korban dengan janji akan memberi uang.
Bukan hanya sekali, pelaku mencabuli korban berulang kali. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan dan kepolosan korban sebagai anak-anak. (Baca juga: Efektifkah PP Kebiri untuk Predator Seks Anak? Ini Kata Ahli)
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, peristiwa keji pelaku yang diketahui berstatus sebagai ASN di salah satu OPD Provinsi tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu di kediamannya. Berawal ketika pelaku yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumahnya.
Kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan meminta tolong untuk membelikan rokok. Selanjutnya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak dan membujuk korban masuk ke dalam kamar hingga berujung perbuatan pencabulan terhadap korban. (Baca juga: Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia)
“Korban ini masih di bawah umur, pelaku merupakan salah satu tetangga korban dengan modus meminta tolong untuk membelikan rokok dan mengiming-imingi korban dengan uang. Kemudian pada saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban,” ungkapnya, Rabu (6/1).
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di sejumlah daerah. Di Cianjur, Jawa Barat polisi menangkap 9 pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku mencabuli anak-anak yang juga tetangga dekat akibat pengaruh video porno.
Tidak hanya anak tetangga yang menjadi korban. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang ayah tega mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone jika korban mau melayani hasrat seksualnya. Tidak hanya sekali, pelaku berbuat asusila terhadap anaknya hingga 24 kali, selama enam bulan, dan kejadian itu berlangsung di rumah.
Banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, terutama selama pandemi corona, membuat pemerintah menerbitkan aturan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan dan pelaku persetubuhan terhadap anak. Kebiri kimia diputuskan setelah ada kesimpulan penilaian klinis, yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan hukuman tersebut.
Hukuman kebiri kimia itu dilakukan di rumah sakit pemerintah yang dihadiri jaksa dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Efektivitas vonis kebiri bagi pelaku tindak asusila terhadap korban usia dini, akan hadir di "Realita" Kamis, 7 Januari 2021 pukul 15.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Bukan hanya sekali, pelaku mencabuli korban berulang kali. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan dan kepolosan korban sebagai anak-anak. (Baca juga: Efektifkah PP Kebiri untuk Predator Seks Anak? Ini Kata Ahli)
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, peristiwa keji pelaku yang diketahui berstatus sebagai ASN di salah satu OPD Provinsi tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu di kediamannya. Berawal ketika pelaku yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumahnya.
Kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan meminta tolong untuk membelikan rokok. Selanjutnya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak dan membujuk korban masuk ke dalam kamar hingga berujung perbuatan pencabulan terhadap korban. (Baca juga: Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia)
“Korban ini masih di bawah umur, pelaku merupakan salah satu tetangga korban dengan modus meminta tolong untuk membelikan rokok dan mengiming-imingi korban dengan uang. Kemudian pada saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban,” ungkapnya, Rabu (6/1).
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di sejumlah daerah. Di Cianjur, Jawa Barat polisi menangkap 9 pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku mencabuli anak-anak yang juga tetangga dekat akibat pengaruh video porno.
Tidak hanya anak tetangga yang menjadi korban. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang ayah tega mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone jika korban mau melayani hasrat seksualnya. Tidak hanya sekali, pelaku berbuat asusila terhadap anaknya hingga 24 kali, selama enam bulan, dan kejadian itu berlangsung di rumah.
Banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, terutama selama pandemi corona, membuat pemerintah menerbitkan aturan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan dan pelaku persetubuhan terhadap anak. Kebiri kimia diputuskan setelah ada kesimpulan penilaian klinis, yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan hukuman tersebut.
Hukuman kebiri kimia itu dilakukan di rumah sakit pemerintah yang dihadiri jaksa dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Efektivitas vonis kebiri bagi pelaku tindak asusila terhadap korban usia dini, akan hadir di "Realita" Kamis, 7 Januari 2021 pukul 15.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
tulis komentar anda