KPK Terus Dalami Gratifikasi di Kasus Proyek Kota Banjar

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:36 WIB
KPK terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pada Dinas PUPR di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar , Jawa Barat.

(Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kota Banjar, KPK Panggil 4 Saksi)

Informasi itu didalami saat penyidik memeriksa wiraswasta, Dadang. Selain gratifikasi, Dadang juga diminta menjelaskan proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar .

(Baca juga: Geledah Rumah Eks Sekda Kota Banjar, KPK Amankan Berbagai Dokumen)



"Di dalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Selain memeriksa Dadang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni teller Bank Jabar Banten (BJB) cabang Banjar, Hilman Sembada. Hilman dikonfirmasi terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak tertentu dalam perkara ini.

"Untuk saksi Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem, didalami pengetahuannya terkait aktivitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.

Tidak hanya itu pejabat Pemkot Banjar sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Termasuk Wali Kota Banjar periode 2013-2023 Ade Uu Sukaesih yang sudah dua kali diperiksa.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More