PSBB Jawa-Bali, Doni Monardo: Kegiatan Berjalan, tapi Dibatasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:18 WIB
Suasana di salah satu stasiun MRT ada era adaptasi kebiasaan baru. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penambahan kasus positif Covid-19 pada 6 Januari 2021 mencapai 8.854 kasus alias mencatat rekor. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah responsif yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan di di Jawa-Bali atau kerap disebut ' PSBB Jawa-Bali ' mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Upaya ini sebagai upaya perlindungan terhadap seluruh masyarakat dan langkah pengendalian terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan sehingga kegiatan masih bisa berjalan tetapi dibatasi.
“Dan penjelasan dari Bapak Menko ( Airlangga Hartarto ) tadi adalah bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Jadi tidak ada kegiatan yang dilarang, kegiatan masih tetap bisa berjalan tetapi dibatasi," tegas Doni dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
Upaya ini sebagai upaya perlindungan terhadap seluruh masyarakat dan langkah pengendalian terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan sehingga kegiatan masih bisa berjalan tetapi dibatasi.
“Dan penjelasan dari Bapak Menko ( Airlangga Hartarto ) tadi adalah bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Jadi tidak ada kegiatan yang dilarang, kegiatan masih tetap bisa berjalan tetapi dibatasi," tegas Doni dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
Lihat Juga :