Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
Namun, di sisi yang lain, kemerdekaan ini rentan disalahgunakan yang dapat menimbulkan kerugian dan malapetaka. Atas nama kebebasan berorganisasi, tidak jarang sebagian orang justru melakukan tindakan-tindakan yang mengancam hak orang lain dan kepentingan publik yang lebih luas, bahkan melemahkan atau menghancurkan tatanan hukum dan demokrasi itu sendiri. Contoh kasus paling fenomenal dalam sejarah kehidupan manusia tentang penyimpangan ini dapat dirujuk pada kasus Nazi di Jerman. Dengan berlindung di balik kebebasan, Nazi menjadikannya sebagai alat untuk mengganggu dan menghancurkan tatanan pemerintahan yang demokratis.
Pembatasan Hak
Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak dan kebebasan apa pun–termasuk kebebasan berserikat—tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Negara-negara demokrasi lazim menetapkan beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh organisasi apa pun. Pembatasan dimaksud biasanya dalam rangka melindungi demokrasi, ideologi negara, konstitusi dan hak-hak asasi manusia yang lebih fundamental.
Secara konstitusional, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Jika pembatasan dan larangan-larangan tersebut dilanggar, dapat berkonsekuensi pada pembubaran organisasi yang bersangkutan. Jadi, tindakan pemerintah membubarkan suatu organisasi tidak selalu harus dimaknai sebagai tindakan yang anti terhadap demokrasi. Sepanjang keputusan tersebut memang dilandasi oleh alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam rangka melindungi demokrasi, hukum dan konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.
Penataan Mekanisme Pembubaran Ormas
Secara garis besar, keberadaan organisasi di Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi politik (parpol) dan organisasi nonpolitik. Berbeda dengan organisasi nonparpol, organisasi berbentuk parpol biasanya mendapatkan perlakukan yang lebih istimewa karena parpol dianggap sebagai pilar demokrasi perwakilan yang fungsi-fungsinya tidak bisa digantikan oleh organisasi apa pun. Karena posisinya yang sangat sentral dan strategis ini, tidak berlebihan bila parpol di hampir semua negara demokrasi modern disejajarkan dengan organ-organ konstitusional lainnya melalui mekanisme konstitusionalisasi, dalam arti parpol diatur secara langsung dalam konstitusi. Sementara organisasi nonparpol, tidak demikian, karena pengaturannya hanya di level undang-undang. Karenanya, tidak heran bila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 67/PUU-XVI/2018 secara tegas menyatakan partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional.
Pembatasan Hak
Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak dan kebebasan apa pun–termasuk kebebasan berserikat—tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Negara-negara demokrasi lazim menetapkan beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh organisasi apa pun. Pembatasan dimaksud biasanya dalam rangka melindungi demokrasi, ideologi negara, konstitusi dan hak-hak asasi manusia yang lebih fundamental.
Secara konstitusional, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Jika pembatasan dan larangan-larangan tersebut dilanggar, dapat berkonsekuensi pada pembubaran organisasi yang bersangkutan. Jadi, tindakan pemerintah membubarkan suatu organisasi tidak selalu harus dimaknai sebagai tindakan yang anti terhadap demokrasi. Sepanjang keputusan tersebut memang dilandasi oleh alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam rangka melindungi demokrasi, hukum dan konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.
Penataan Mekanisme Pembubaran Ormas
Secara garis besar, keberadaan organisasi di Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi politik (parpol) dan organisasi nonpolitik. Berbeda dengan organisasi nonparpol, organisasi berbentuk parpol biasanya mendapatkan perlakukan yang lebih istimewa karena parpol dianggap sebagai pilar demokrasi perwakilan yang fungsi-fungsinya tidak bisa digantikan oleh organisasi apa pun. Karena posisinya yang sangat sentral dan strategis ini, tidak berlebihan bila parpol di hampir semua negara demokrasi modern disejajarkan dengan organ-organ konstitusional lainnya melalui mekanisme konstitusionalisasi, dalam arti parpol diatur secara langsung dalam konstitusi. Sementara organisasi nonparpol, tidak demikian, karena pengaturannya hanya di level undang-undang. Karenanya, tidak heran bila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 67/PUU-XVI/2018 secara tegas menyatakan partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional.
Lihat Juga :